Lembaga Amil Zakat AL Qoyyim - TUNAIKAN FIDYAH MELALUI LAZ AL QOYYIM

Apa itu fidyah? Siapa yang wajib membayar fidyah? Berapa besarnya fidyah? Ke mana menunaikan fidyah? Teruskan membaca!

TUNAIKAN FIDYAH MELALUI LAZ AL QOYYIM

FIDYAH PUASA, BAGI YANG TIDAK BERDAYA

Tunaikan fidyah puasa sebesar Rp15.000 per jiwa per hari tidak puasa

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Fidyah adalah kewajiban pengganti puasa untuk lansia yang tidak lagi mampu berpuasa, atau bagi orang sakit yang tidak ada harapan sembuh. Ada dua lagi yang wajib membayar fidyah. Teruskan membaca, lalu tunaikan fidyah melalui LAZ Al Qoyyim.

Deskripsi Program

Allah mewajibkan fidyah di dalam firmanNya:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin, (QS Al Baqarah: 184).

SIAPA YANG WAJIB MEMBAYAR FIDYAH?

Subjek wajib fidyah menurut Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Qoyyim adalah:

  1. lansia yang tidak mampu berpuasa,
  2. orang sakit yang tidak ada harapan sembuh,
  3. ibu hamil atau menyusui yang sebenarnya mampu tetapi khawatir terhadap bayi/janinnya, serta
  4. orang yang menunda qada puasa hingga masuk Ramadan berikutnya padahal tidak memiliki uzur.

Selain wajib fidyah, golongan c) dan d) juga wajib qada.

BERAPA UKURAN FIDYAH DAN APA BENTUKNYA?

Dewan Pengawas Syariah LAZ Al Qoyyim, tentang ukuran dan bentuk fidyah, menentukan sebagai berikut:

  1. Fidyah dalam bentuk beras, ditetapkan sebesar 0,75 kg beras per satu hari utang puasa, merujuk ketentuan satu mud makanan yang disepakati dalam fiqh mazhab.
  2. Fidyah dalam bentuk uang (tunai), ditetapkan sebesar Rp15.000 per satu hari utang puasa, sebagai konversi nilai dari makanan pokok dan lauk pauk yang layak, sesuai prinsip harga pasar (si'r al-suq) dan pertimbangan kemaslahatan.

KAPAN MEMBAYAR FIDYAH?

Dewan Pengawas Syariah LAZ Al Qoyyim, tentang waktu pembayaran fidyah, menetapkan sebagai berikut:

Fidyah boleh dibayarkan sebelum, selama, atau setelah Ramadan, baik per hari maupun sekaligus, dan disalurkan langsung atau melalui amil demi kemaslahatan dan ketertiban distribusi.

SIAPA PENERIMA FIDYAH?

Dewan Pengawas Syariah LAZ Al Qoyyim, tentang penerima fidyah, menetapkan sebagai berikut:

  1. Penerima fidyah dikhususkan untuk fakir miskin, tidak dibagikan kepada seluruh asnaf.
  2. Fakir dan miskin merupakan dua kategori yang berbeda tingkat kebutuhannya, dengan fakir berada pada kondisi paling berat. Pendapat yang paling rājih dan paling banyak dianut adalah bahwa fidyah hanya disalurkan kepada fakir dan miskin, dengan prioritas kepada fakir apabila terjadi keterbatasan dana.

Tunaikan fidyah Anda atau orang tua Anda melalui LAZ Al Qoyyim. Sempurnakan ibadah, bahagiakan sesama dengan fidyah!

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program