ZAKAT FITRI, PENYUCI SETIAP PRIBADI
Tunaikan zakat fitri melalui LAZ Al Qoyyim Rp40.000 per jiwa
Seluruh Indonesia
Zakat fitri adalah kewajiban setiap muslim sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. Zakat ini berfungsi membersihkan jiwa, menyucikan ibadah, serta membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Zakat fitri adalah kewajiban setiap muslim sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. Zakat ini berfungsi membersihkan jiwa, menyucikan ibadah, serta membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Allah mewajibkan zakat fitri melalui firmanNya:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى
Sungguh beruntung orang yang membersihkan diri, (QS. al-A‘lā: 14).
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan beliau memerintahkan agar zakat fitri itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat (Idul Fitri), (Sahih Bukhārī: 1503. Sahih Muslim: 984).
Dewan Pengawas Syariah LAZ Al Qoyyim tentang siapa yang wajib zakat fitri menetapkan:
Zakat fitri wajib atas setiap muslim apabila ia memiliki kelebihan dari kebutuhan makan dirinya dan kebutuhan makan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada hari raya dan malamnya; maka ia menunaikannya untuk dirinya dan untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi.
Zakat fitri ditunaikan dalam bentuk apa, dan berapa ukurannya? Dewan Pengawas Syariah LAZ Al Qoyyim menetapkan bahwa zakat fitri bisa ditunaikan dalam bentuk:
- Beras senilai 2.5 kg (sah), atau 2.75 kg (anjuran)
- Uang senilai Rp37.500 (sah), atau Rp40.000 (anjuran).
Dewan Pengawas Syariah LAZ Al Qoyyim tentang penerima zakat fitri menetapkan:
Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah, tujuan pensyariatan zakat fitri, ijma’ dan pendapat jumhur ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali), serta diperkuat oleh Fatwa MUI Pusat, maka pendapat yang paling rājih dan paling banyak dianut adalah bahwa zakat fitri diprioritaskan dan dikhususkan untuk fakir dan miskin.
Tunaikan zakat fitri Anda pada Ramadan 1447 H melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Qoyyim. Tunaikan Amanah, Menggapai Berkah.