Lembaga Amil Zakat AL Qoyyim - ZAKAT SEJAHTERAKAN NEGERI

Jika saldo tabungan kita selama setahun hijriah tidak pernah kurang dari nominal setara 85 gram emas, itu artinya kita sudah wajib membayar zakat mal yang merupakan satu dari lima rukun Islam. Tunaikan zakat mal melalui Lembaga Amil Zakat Al Qoyyim!

ZAKAT SEJAHTERAKAN NEGERI

ZAKAT HARTA, SEJAHTERAKAN NEGERI

Tunaikan zakat harta Anda melalui LAZ Al Qoyyim

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Zakat Anda dikelola secara amanah dan profesional oleh Lembaga Amil Zakat Al Qoyyim untuk membangun kemandirian ekonomi para mustahik zakat. Tunaikan zakat Anda melalui LAZ Al Qoyyim. Tunaikan amanah, menggapai berkah.

Deskripsi Program

Setiap butir padi yang tumbuh dan setiap rupiah laba yang kita raih, terselip hak saudara-saudara kita yang sedang diuji dengan keterbatasan ekonomi. Allah ta’ala berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا

Ambillah sebagian harta mereka sebagai zakat yang akan menyucikan harta mereka dan dosa mereka, (QS At Taubah:103).

Namun, seringkali potensi kebaikan yang besar ini belum sepenuhnya terkelola secara optimal untuk mengangkat derajat mereka secara berkelanjutan. Di sudut-sudut pelosok Sukoharjo, masih banyak saudara kita yang berjuang dalam sunyi, menanti uluran tangan yang belum terjangkau oleh bantuan distribusi yang merata.

LAZ Al-Qoyyim hadir bergerak melalui program Zakat Sejahterakan Negeri. Kami tidak hanya menyalurkan bantuan konsumtif untuk kebutuhan harian, tetapi juga memberikan "kail" berupa modal alat kerja dan bahan baku usaha. Melalui gerakan ini, kami mendampingi mereka agar tidak sekadar bertahan hidup, namun mampu tegak berdiri secara mandiri dan berdaya.

Inilah solusi yang kami tawarkan: Pengelolaan zakat yang profesional, syar'i, dan transparan. Kami membuka berbagai pintu kemudahan bagi Anda untuk menunaikan:

ZAKAT MAL

Yakni apabila nilai saldo tabungan ibu/bapak sejak Ramadan tahun lalu hingga Ramadan tahun ini tidak pernah kurang dari 20 dinar (setara 85gr emas atau sekitar Rp 230.905.985 per 3 Februari 2026) atau 200 dirham (setara , mari keluarkan 2,5% dari total saldo tabungan pada Ramadan tahun ini. Itulah harta zakat sebagaimana disebutkan oleh Nabi ﷺ dalam sabdanya:

إِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ.

Apabila engkau memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (haul) atasnya, maka wajib zakatnya setengah dinar. Dan apa yang lebih dari itu, maka dihitung sesuai dengan ketentuan tersebut, (Sunan Abu Dawud: 1573).

ZAKAT PERUSAHAAN

Ibu/Bapak yang kami hormati, Fatwa MUI tanggal 11 November 2021 jelas menyatakan bahwa kekayaan perusahaan yang memenuhi syarat haul dan nisab wajib dizakati. Zakat perusahaan mencakup aset lancar, dana investasi, maupun kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya.

Zakat Perusahaan dihitung dari keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pajak dan pembagian dividen, dengan kadar zakat sesuai sektor usaha. Hal ini menegaskan bahwa zakat perusahaan bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban syar’i yang harus ditunaikan.

Mari tunaikan zakat perusahaan melalui LAZ Al Qoyyim, lembaga amil zakat terpercaya yang siap menyalurkan amanah Bapak/Ibu kepada mereka yang berhak. Dengan menunaikan zakat perusahaan, bukan hanya keberkahan usaha yang akan diraih, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun kesejahteraan umat. Saatnya menjadikan zakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan spiritual perusahaan kita.

ZAKAT PERTANIAN

Ibu/bapak yang kami hormati, Allah ta‘ala berfirman: 

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dan tunaikanlah haknya (zakat) di hari panennya, dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan, (QS. Al-An’am: 141)

Ayat ini menegaskan bahwa hasil pertanian yang kita panen memiliki hak orang lain yang wajib ditunaikan dalam bentuk zakat. Apabila dalam satu kali panen hasilnya di atas 5 wasaq (setara 653 kg gabah atau 520 kg beras) menurut PMA No. 52 tahun 2014), ada 5% dari total hasil panen yang harus dizakati apabila memakai irigasi berbayar, atau 10% untuk sawah tadah hujan.

Zakat pertanian bukan hanya kewajiban syar’i, tetapi juga sarana untuk membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan, dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

Mari salurkan Zakat terbaik Anda melalui LAZ Al-Qoyyim. Bersama, kita bentangkan kebaikan hingga ke pelosok negeri.

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program